Terjerat Penganiayaan, Bapak dan Anak Ajukan Program Asimilasi di Rumah

    Terjerat Penganiayaan, Bapak dan Anak Ajukan Program Asimilasi di Rumah
    Terjerat Penganiayaan, Bapak dan Anak Ajukan Program Asimilasi di Rumah

    Cilacap - Bapak dan anak terjerat kasus penganiayaan mengajukan asimilasi dirumahnya. Menyesal, adalah satu kata yang terlontar dari mulut SJ, pria paruh baya saat dilakukan penggalian data dan informasi terkait penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk program Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat (CB) di Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (19/09/2022).

    Tak sendirian, SJ bersama anak kandungnya WD telah melakukan tindakan pemukulan terhadap RS, yang merupakan kakak ipar SJ. Kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, SJ mengungkapkan bahwa saat kejadian, dirinya tidak bisa mengontrol emosi yang akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan.

    “Kejadiannya waktu puasa bulan April, RS tanpa permisi lewat di depan saya dengan motornya. Stang motor nyenggol tangan saya, karena tersulut emosi, saya langsung pukul kepalanya dengan sapu lidi”, buka SJ saat dilakukan sesi penggalian data litmas.

    Pria 52 tahun ini sangat menyayangkan saat anak pertamanya ikut terlibat perkelahian sehingga sang anak memukul RS hingga pipi kanan korban berlumuran darah. SJ menyesal bahwa keduanya harus mempertanggungjawakan perbuatannya bersama sang anak.

    “Diambil hikmahnya saja, sekarang bapak punya waktu yang banyak bersama anak walau dalam kondisi yang tidak ideal (di dalam lapas). Sabar dan terus berdoa semoga usulan program asimilasi dapat disetujui, ” ujar Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.

    Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan menegaskan dalam penggalian data, klien wajib menaati peraturan selama menunggu usulan program asimilasi di rumah dan Cuti Bersyarat (CB). Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan bahwa setelah sesi wawancara akan dilakukan kunjungan ke rumah penjamin, untuk mengetahui kelayakan dan kesanggupan penjamin untuk mengawasi selama klien menjalani program asimilasi dan cuti bersyarat.

    Giat penelitian kemasyarkatan tersebut merupakan komitmen Bapas Kelas II Nusakambangan untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Cilacap. Selain itu, kegiataan litmas ini bertujuan menggali data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta program pembinaan yang tepat bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Cilacap.

    /yoantanamal

    penganiayaan kpa kasus anak bapas
    yoan tanamal

    yoan tanamal

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Litmas Awal, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait