Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Reintegrasi Sosial WBP

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Reintegrasi Sosial WBP
    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Reintegrasi Sosial WBP

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Pembebasan Bersyarat terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Sabtu (09/09/2023).
    Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam implementasinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus melakukan pengambilan data atau wawancara kepada WBP dan berkunjung kerumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Penjamin bagi WBP tersebut berdomisili di luar Wilayah Kerja Bapas Nusakambangan yaitu Semarang. Untuk memperlancar proses Penelitian ini, Bapas Kelas II Nusakambangan melimpahkan tugas wawancara ke Rumah Penjamin kepada Bapas Kelas I Semarang.
    Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang WBP, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya WBP mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat.
    Warga binaan pemasyarakatan terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data Litmas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
    “Saya harap usulan Pembebasan Bersyarat saya disetujui, saya menyesal dan tidak akan melanggar hukum lagi”, ujar salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Khsusus Karanganyar Dukung Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Ikuti Kami