CILACAP – Sebanyak 155 Orang Warga Binaan Lapas Besi menerima Remisi Umum pada moment Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, dan 3 orang diantara langsung bebas, Sabtu (17/08/2024).
Bertempat di Aula Wijaya Kusuma Lapas Besi, Kepala Lapas Teguh Suroso memberikan SK Remisi kepada perwakilan Warga Binaan yang hadir.
Rasa syukur dipanjatkan 3 Warga Binaan yang menerima, karena tepat di tanggal 17 Agustus tahun ini mereka telah bebas dan dapat kembali ke keluarga setelah mendapat remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Baca juga:
Apel Bimbingan di Bapas Nusakambangan
|
Remisi merupakan pengurangan menjalani pidana kepada Narapidana atau Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Narapidana yang belum mendapat remisi dikarenakan belum memenuhi persyaratan baik substantif maupun secara teknis. Seperti Narapidana dengan hukuman mati, seumur hidup dan yang belum menjalani masa pidana selama 6 bulan. Serta bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib atau mendapat register F.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan Lapas Besi yaitu berkisar antara 1 sampai 6 bulan. Kalapas Besi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Narapidana atau Warga Binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi mereka yang langsung bebas.
“Sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangungan bangsa, " pesan Teguh.
(N.son/Reza)