CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan memfasilitasi salah satu Narapidana Warga Binaan Asing untuk mengikuti Sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (06/03/2024).
Peninjauan Kembali diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Dasar hukum pengajuan PK dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyatakan bahwa Lapas Besi berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi Warga Binaan untuk mendapatkan hak atas pelayanan hukum.
"Narapidana Berkebangsaan Rusia dengan kasus narkotika tersebut menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap dengan dikawal Petugas Lapas Besi bersama Aparat Kepolisian dari Polsek Nusakambangan, " ungkapnya.
(Reza)
Baca juga:
Peran PK Bapas Nusakambangan Bagi Klien
|